Sat. Apr 27th, 2024

Nikah Siri yakni Pernikahan jadi moment penting yang tidak terabaikan buat beberapa orang. Oleh maka itu, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu untuk membuktikan posisi anyar mereka jadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara dan agama. Tetapi, ada banyak orang yang cuman mengerjakan pernikahan di balik tangan atau umum dikenali makna nikah siri.

Nikah siri dapat diasumsikan jadi bentuk pernikahan yang sedang dilakukan berdasar hukum agama, namun tak disiarkan ke publik dan tidak terdaftar sah di Kantor Kepentingan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri merupakan pernikahan yang resmi secara agama, akan tetapi tidak resmi di mata hukum.

Di golongan ulama sendiri, hukum perihal nikah siri masih tetap ada kontra serta pro. Sejumlah beranggapan kalau nikah siri boleh dan bisa saja dikerjakan asal dengan tujuan spesifik dan taati syarat serta rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang menyaksikan jika nikah siri itu tidak diperbolehkan karena mudharat-nya semakin banyak.

Nikah siri adalah nikah yang tak dicatat di pemerintahan, di dalam masalah ini Kantor Kepentingan Agama (KUA). Hingga, tak punya kemampuan hukum lebih pada ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dikatakan jadi pelanggar hukum.

Dikarenakan, hal demikian bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menjelaskan kalau tiap pernikahan harus dilihat oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi sangsi berwujud denda serta kurungan tubuh.

A. Pada umumnya pernikahan siri miliki ciri-ciri berikut ini :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tanpa ada wali sebagai pernikahan yang telah dilakukan dengan rahasia sebab faksi wali wanita tak sepakat atau lantaran memandang resmi pernikahan tanpa ada wali atau karena hanya ingin menurutkan hasrat syahwat semata tiada mengacuhkan peraturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan sebab alasan-pertimbangan tersendiri /H3

Semisalnya sebab takut ada stigma negatif dari warga yang telah merasa pemali pernikahan siri atau sebab penilaian-pertimbangan yang susah yang lain memaksakan seorang untuk rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diizinkan sepanjang perihal-perihal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah ini, semuanya perihal-perihal yang diijinkan sepanjang di dalam kerjakan atau melalui pernikahan itu sedikit mudharat/ effect jelek yang terjadi. Tetapi bedanya ialah tidak memiliki bukti valid kalau sudah menikah. Lewat kata lain, tidak punyai surat syah jadi seseorang penduduk negara yang punyai posisi yang kuat di hukum. Nikah siri walaupun dalam legal Islam dapat diresmikan, tapi pada legal negara tak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sebetulnya dilarang oleh Islam lantaran Islam larang seorang wanita buat menikah tiada setahu walinya. Masalah ini berdasar pada hadist nabi yang dikatakan oleh Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah sesuatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebenarnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;

“Wanita manapun yang menikah tanpa ada mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra meriwayatkan sebuah hadist, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Orang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita tidak juga punya hak menikahkan dirinya. Lantaran, sebetulnya wanita pezina itu yakni (orang muslim) yang menikahkan dirinya.”

Maka bisa diartikan jika pernikahan tanpa wali ialah pernikahan yang memiliki sifat batil. Pernikahan siri tergolong tindakan maksiat ke Allah SWT dan memiliki hak mendapat sangsi di dunia. Namun, tak ada aturan syariat yang terang perihal bentuk dan persentase sangsi untuk beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali serta aktornya bisa diganjar hukuman. Seseorang hakim bisa memastikan sangsi penjara, pengisolasian dan sebagainya pada pelaksana pernikahan tanpa wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri dirapikan di beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat penganut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan berniat menyelenggarakan perkawinan tak di muka petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum banyak variasi, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun serta denda dimulai dari Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Disamping mengusik perkara kawin siri, ini RUU pun mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 mengatakan kalau tiap orang yang mengerjakan perkawinan mut’ah dikasih hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal karena hukum. RUU ini pula mengendalikan bab perkawinan campur di antara 2 orang yang berlainan kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 katakan, calon suami yang berkebangsaan asing mesti bayar uang agunan terhadap calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jadi bisa diambil kesimpulan jika hukum syariat nikah siri merupakan berikut ini:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa ada wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan seseorang lelaki tidak ada kesepakatan serta kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini terhitung perlakuan maksiat yang berdosa kalau dijalankan. Pelaksana dari nikah siri ini patut mendapati sangsi baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dijalankan Tiada Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang sudah dilakukan tanpa ada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Pekerjaan Agama). Nikah ini punya dua hukum yang tidak sama yakni hukum pernikahan dan hukum tak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh maka itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam rakyat yaitu nikah yang sedang dilakukan syah berdasar agama tapi tak resmi di depan hukum sebab tidak terdapat bukti pendataan pada instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tidak adanya wali yaitu tidak syah baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Orang anak yang resmi menurut Undang-Undang, yakni dari hasil perkainan yang syah. Ini terdapat dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 terkait Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah yaitu beberapa anak yang dilahirkan dalam atau jadi karena perkawinan yang resmi.

Soal ini menunjuk kalau status anak memiliki interaksi dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah kejadian terkait hak anak hasil nikah siri ada kesukaran dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun surat kelahiran.

Status anak nikah siri tak ditulis oleh negara, karena itu status anak itu disebutkan di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan resmi berdasar agama.

Namun demikian, soal ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada banyak argumen pasangan memutuskan pernikahan siri, di antaranya:

– Menanti hari yang pas untuk mengerjakan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen diwaktu masa nantikan itu tidak berlangsung perzinahan.

– Kedua-duanya atau satu diantara faksi calon mempelai tidak siap karena masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperkenankan nikah lebih dulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini ditujukan untuk terdapatnya ikatan sah dan menghindar perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua mengidamkan terdapatnya perjodohan di antara ke-2 nya. Hingga masa yang akan datang calon mempelai tidak akan nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang pihak lain.

– Jadi pemecahan buat mendapati anak kalau dengan istri yang terdapat tak dianugerahi anak. Seandainya nikah dengan cara resmi akan terhambat dengan Undang-Undang ataupun ketentuan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan ataupun kepegawaian atau posisi.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-cita sama wanita pujaannya. Dipicu dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karenanya buat tutup nista dijalankan nikah siri.

Tidak hanya itu, ada yang terhambat lantaran faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit pertalian dengan laki laki, semisalnya memiliki anggapan kalau wanita itu sudah janda secara hukum agama, tapi belum mengatur perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk laki laki yang udah beristri karena kesusahan mengharap ijin atau mungkin tidak berani ijin ke istri pertama kalinya atau tak merasakan nyaman terhadap mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan jika perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta langgeng berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun syahnya perkawinan terdaftar dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi berikut ini:

“Perkawinan merupakan resmi, kalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Sehingga bisa dijelaskan kalau sepanjang pernikahan dilakukan sesuai peraturan agama yang dipercayainya, karena itu pernikahan itu dirasa resmi secara hukum baik pernikahan itu dijalankan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tidak (siri atau di balik tangan).

Tapi sebagai kesulitan, berkaitan pembuktian ada pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuma bisa dinyatakan Cuplikan Dokumen Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Akte Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga waktu sebuah pernikahan tidak ditunaikan di depan petugas yang dipilih, maka bisa kesusahan pada pembuktian pernikahannya. Lantaran tidak tertera pada instansi yang berotoritas, sama dengan ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan dirapikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :

– Perkawinan ialah resmi jikalau dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Berdasar pada Undang-Undang itu, biarpun sudah syah dimata agama tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Berarti, nikah siri dirasa tak resmi di mata hukum Indonesia karena tak ada dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan validitas pernikahan itu.

1. Efek Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya satu perlakuan hukum lantaran tidak tertera sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat surat kelahiran.

Tiap-tiap penduduk negara Indonesia yang melaksanakan pernikahan mesti mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapati surat atau dokumen nikah.

Perkawinan cuman bisa dinyatakan dokumen nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Resiko hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri berlangsung apabila ada perpisahan, adalah istri kulit mendapati hak atas harta bersama kalau suami tak memberikan.

Tidak hanya itu, bila ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami lantaran wafat, anak dan istri begitu susah memperoleh hak dari harta peninggalan. Jikalau seorang suami profesinya sebagai PNS, istri atau anak tidak memiliki hak mendapati bantuan apapun itu.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri memiliki banyak imbas negatif, terutama buat kelompok wanita. Ada sejumlah efek negatif menikah siri, salah satunya:

– Faksi wanita tak dapat tuntut hak-hak-nya selaku istri yang udah dilanggar oleh suami karena tidak ada kemampuan hukum yang masih tetap pada otoritas perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan akte kelahiran anak tak bisa dilayani sebab tak ada bukti pernikahan berbentuk akte nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membikin satu diantaranya pasangan, terutama suami lebih lepas buat tinggalkan kewajibannya.
– Banyak perbuatan kekerasan kepada istri
– Bisa memengaruhi kejiwaan anak serta istri.
– Pencelaan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pemuasan hasrat tidak lama buat para lelaki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang terjadi
– Tak terdapatnya kepastian status wanita sebagai istri serta ketetapan status anak di mata hukum atau rakyat.
Kecuali pengaruh negatif, ada imbas positif walau pengaruh negatif akan makin banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seseorang wanita sebagai tumpuan keluarga.
– Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Bisa menjauhi seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Tersedianya calon pengantin lelaki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Terdapatnya ijab Kabul
Bila ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu telah penuhi prasyaratnya, karenanya pernikahan itu sudah resmi berdasarkan agama. Berdasar pada aturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dirasa resmi menurut hukum agama.

Walau demikian, biar pernikahan ini mendapat pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu harus ditulis menurut ketetapan Perundang-undangan yang berjalan. Buat umat Islam, institusi yang berkekuatan melaksanakan pendataan pernikahan merupakan Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan atau berdasar penentuan pengadilan buat yang pernikahannya tak dijalankan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa resiko positif atau negatifnya. Walau syah di mata agama, tapi nikah siri semestinya dijauhi biar tidak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *